Ringkus 3 Pelaku, Polres Kutim Amankan 1,139 Gram Sabu, Nilai Capai Rp 1,7 Miliar > 고객센터

본문 바로가기

Ringkus 3 Pelaku, Polres Kutim Amankan 1,139 Gram Sabu, Nilai Capai Rp…

페이지 정보

작성자 Antonietta Part… 댓글 0건 조회 2회 작성일 24-09-26 15:05

본문

Mendengar informasi tersebut lantas Kasatresnarkoba Polres Kutim Rachmawan langsung mengerahkan jajarannya melakukan penyergapan terhadap tsk RI. Kemudian Tim Satresnatkoba Polres Kutim melakukan pemeriksaan di Hotel Prima Raya Sangatta, dan berhasil mengamankan AB (29). Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatus, menjelaskan bahwa tindakan awal dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NNarkotika" tutupnya. Dari pengakuan tersangka, imbuhnya, barang haram tersebut berasal dari Bontang yang dibawa ke Sangatta untuk diedarkan. Di Tawau, SY bertemu dengan seseorang yang memberinya tas ransel berisi sabu dan sempat menginap semalam di sebuah hotel di Tawau.

news-lg-1665889539.jpegDari hasil penangkapan tersebut, aparat mendapati 11 poket yang diduga narkotika jenis sabu. Sembilan poket barang haram tersebut disimpan di dalam tas, dan dua poket besar disimpan di dalam lemari. 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200,70 gram bruto beserta plastik pembungkusnya. Sangatta – SAT Resnarkoba Polres Kutim, kembali berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku, lantaran diduga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Timur (Kutim). "Dari tangan kedua tsk tersebut kembali anggota kami mendapati sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan dalam tas motif bunga. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tsk ternyata mereka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," terang Kasat Resnarkoba Polres Kutim Rachmawan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka AK dan AB dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini berawal dari adanya laporan konfirmasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba oleh pelaku," jelasnya.

Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyidikan hingga tindakan penangkapan tersebut. Modus operandi pelaku bermula dari H yang memerintahkan AB untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AB kembali ke Sangatta untuk mendistribusikannya di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya. "Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AB sekitar 398,42 gram," ujar AKP Damiatus Jelatus.

Kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah radar kutim. "Motifnya pelaku melakukan peredaran narkoba disamping untuk dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya. Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menyampaikan berat bruto total barang bukti mencapai 1,139 gram. Jika dihargai dengan nilai pasar per gram sebesar Rp 1,5 juta, total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. Selain sabu, juga disita alat timbangan, kotak susu, tas penyimpanan, dan ponsel," terang Damiatus.

AB kemudian mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya. Adapun modus operandinya, H yang merupakan residivis menyuruh AB dengan memberikan uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk mengambil barang haram tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara. "Jadi,  total berat barang bukti yang ditimbang sekitar 1100,39 gram dengan nilai sekitar Rp 1,7 miliar," tegasnya. "Ditemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu di pekarangan rumah pelaku D, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan dua paket besar," urai Kapolres AKBP Ronni Bonic. "Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam mendapatkan barang narkotika ini dengan menggunakan sistem lempar atau sistem jejak," terangnya. "Untuk tersangka kedua kita temukan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 560 gram yang ditaruh di bawah kolong rumah," ungkap Bonic.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. "Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumah dan digantung di sepeda motor yang hendak digunakan oleh tersangka saat itu. Saat diinterogasi, SS mengaku mendapat barang haram itu dari tangan A di Muara Wahau," terang Damianus. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) Satresnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan menangkap VL (22) yang merupakan residivis kasus narkoba. "Kedua kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika," jelasnya. "Dari tangan pelaku (DW) kita amankan 5 bungkus sabu seberat 200 gram, dua bungkus kita amankan tergantung di sepeda listrik, 3 bungkus lainnya kita temukan di dalam kamar," ujarnya. Modus operandi pelaku dimulai dari perintah H kepada AB untuk mengambil sabu di Tarakan dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ketiga terduga pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AB (29) di salah satu hotel di Sangatta pada tanggal 3 Desember 2023. Dari tangan AB, polisi menemukan 13 poket sabu di kamar hotel yang kemudian dilakukan penggeledahan di mobil miliknya dan menemukan tujuh poket sabu yang disembunyikan dalam kotak susu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu H (31) dan MF (24). Polisi menyita 6 poket sabu dari mobil pelaku dan menemukan pula 15 poket sabu dalam mobil sedan yang terparkir di rumah kontrakan H. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan, HP, kotak susu, dan tas penyimpanan.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu pelaku inisial YL dan MZK merupakak residivis dengan kasus yang sama. Setelah mendapat barang haram tersebut, AB akhirnya kembali pulang ke Sangatta dan memisah-misah barang haram tersebut untuk dijual. "Sabu itu berasal dari Bontang, Samarinda dan Balikpapan rencananya akan diberikan ke seseorang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kutim," sebutnya. Upnews.id merupakan media digital yang menyajikan informasi terdepan, akurat dan berimbang. Yang mengedepankan pembelajaran pada publik agar tidak tersesat pada arus informasi yang dapat berujung pada berita hoax.. Penangkapan ini dilakukan  Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) mulai  21 September hingga 16 Oktober 2023.

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.


대표자 : 신동혁 | 사업자등록번호 : 684-67-00193

Tel. : 031-488-8280 | Mobile : 010-5168-8949 | E-mail : damoa4642@naver.com

경기도 시흥시 정왕대로 53번길 29, 116동 402호 Copyright © damoa. All rights reserved.